*POLSEK PEMATANG KARAU PERTEGAS LARANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN, WARGA DIBEKALI PEMAHAMAN SANKSI PIDANA*

Barito Timur – Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur terus memperkuat pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.20 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aiptu P. Supriadi, Aipda M. Dodi S. dan Brigpol Sidik Ongki. Personel menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor Mak/1/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat Kecamatan Pematang Karau diberikan pemahaman agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar. Edukasi juga diarahkan pada bahaya yang dapat ditimbulkan Karhutla, termasuk kabut asap dan pencemaran lingkungan.

Personel turut membentangkan spanduk “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan” yang memuat informasi mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuka hutan maupun lahan dengan cara membakar. Kegiatan kemudian diabadikan melalui foto bersama sebagai bagian dari kampanye pencegahan Karhutla.

Kapolsek Pematang Karau Ipda Rikardo Hutahaean, S.H. menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kesadaran masyarakat. Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng terus dilakukan agar masyarakat memahami larangan serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Kecamatan Pematang Karau memahami bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan serta pentingnya menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, kondusif dan terkendali.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *