Barito Timur – Sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, pada Rabu (6/8/2025).

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh personel Polsek Pematang Karau dengan menyasar warga setempat yang berpotensi melakukan pembukaan lahan dalam menghadapi musim kemarau.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi Penyampaian himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kabut asap, pencemaran udara, dan kerusakan lingkungan serta Pembentangan spanduk “STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” bersama warga, yang memuat ancaman sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Dalam keterangannya, Kapolsek Pematang Karau IPTU Ather Diorama, S.H. menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mencegah Karhutla secara aktif sejak dini.
“Kami ingin masyarakat benar-benar memahami bahwa membakar hutan atau lahan adalah perbuatan yang tidak hanya membahayakan, tapi juga melanggar hukum,” tegasnya.
Hasil dari kegiatan menunjukkan bahwa warga mulai memahami dampak buruk Karhutla serta menyatakan komitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.(Joe)




