Barito Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Senin (4/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh AIPDA M. Dodi S yang turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait bahaya membuka lahan dengan cara dibakar. Sosialisasi dilakukan secara humanis dengan pendekatan dialogis agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh warga.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan atau hutan dengan cara membakar, karena selain berpotensi menimbulkan kabut asap, juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan.
Selain memberikan edukasi, personel juga mengajak warga melakukan deklarasi bersama dengan membentangkan spanduk bertuliskan *Stop Pembakaran Hutan dan Lahan*, yang juga memuat informasi mengenai sanksi pidana bagi pelaku karhutla.
Kapolsek Pematang Karau, IPTU Ather Diorama, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ungkap Kapolsek.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Pematang Karau memahami dampak buruk dari kebakaran hutan dan lahan, serta berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar dan berperan aktif dalam mencegah karhutla di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)


