Pematang Karau – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur terus menggencarkan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Pematang Karau, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Pematang Karau, Bripda Bagas, dengan menyampaikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan maupun hutan dengan cara dibakar.
Dalam sosialisasi itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak buruk yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, seperti munculnya kabut asap, pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan hingga kerusakan ekosistem.
Selain memberikan himbauan secara langsung, personel Polsek Pematang Karau juga membentangkan spanduk bertuliskan larangan pembakaran hutan dan lahan yang memuat ancaman sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja melakukan pembakaran.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang mulai memahami pentingnya menjaga lingkungan serta bahaya yang dapat ditimbulkan akibat Karhutla.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar dan lebih mengutamakan metode yang aman serta ramah lingkungan.
Kapolsek Pematang Karau Polres Bartim, IPDA Rikardo Hutahaean mengatakan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar wilayah tetap aman dan terhindar dari bencana asap.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan. Selain merugikan masyarakat, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, Polsek Pematang Karau akan terus melakukan patroli dan sosialisasi secara rutin di wilayah rawan Karhutla sebagai langkah preventif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman dan kondusif.(Joe)
