**Polsek Pematang Karau Gencarkan Kampanye Stop Karhutla, Edukasi Warga tentang Bahaya Pembakaran Lahan dan Ancaman Sanksi Pidana**

*Barito Timur** – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Minggu (28/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pematang Karau tersebut dipimpin oleh personel **BRIPDA Akbar** dengan memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak negatif kebakaran hutan dan lahan, mulai dari munculnya kabut asap yang mengganggu kesehatan, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, hingga potensi kerugian ekonomi yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Selain menyampaikan imbauan secara langsung, personel Polsek Pematang Karau juga menggelar kampanye pencegahan karhutla melalui aksi foto bersama sambil membentangkan spanduk bertuliskan **”Stop Pembakaran Hutan dan Lahan”** yang memuat informasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar beserta ancaman sanksi pidana bagi setiap pelaku yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat di Kecamatan Pematang Karau menyatakan memahami bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan serta berkomitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Edukasi yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga risiko terjadinya karhutla dapat diminimalkan.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Kapolsek Pematang Karau **IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.** menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara Polri, pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat.

> “Kami terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan dan menimbulkan kabut asap, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan demi terciptanya wilayah Pematang Karau yang aman, sehat, dan bebas dari karhutla,” ujar **IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.**
(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *