Pematang Karau – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi menimbulkan kabut asap serta pencemaran lingkungan, Personel Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Membakar Hutan dan Lahan pada Rabu, 13 Agustus 2025 di wilayah hukum Polsek Pematang Karau.

Kegiatan ini menyasar masyarakat desa di Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, sebagai langkah preventif untuk mengedukasi warga agar tidak melakukan pembukaan lahan atau hutan dengan cara membakar. Dalam pelaksanaannya, personel memberikan himbauan langsung sekaligus menyampaikan informasi mengenai bahaya Karhutla, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun dampaknya terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
Sebagai bagian dari kampanye, personel bersama warga juga melakukan foto bersama sambil membentangkan spanduk Stop Pembakaran Hutan dan Lahan. Spanduk tersebut memuat pesan tegas terkait sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Dari hasil kegiatan, masyarakat menyatakan telah memahami risiko dan dampak negatif dari Karhutla serta berkomitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di wilayah tetap aman, kondusif, dan terkendali.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan semakin meningkat, sehingga upaya pencegahan Karhutla dapat berjalan optimal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan bersama. (Joe)










