Barito Timur – Polsek Pematang Karau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Membakar Hutan dan Lahan sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (31/08/2025) di Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan ini, personel Polsek Pematang Karau memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara membakar. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi timbulnya kabut asap serta bahaya pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan dan merusak ekosistem.
Sebagai bentuk penguatan sosialisasi, petugas bersama warga juga melakukan foto bersama sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan”. Pada spanduk tersebut turut dicantumkan sanksi pidana bagi pihak manapun yang dengan sengaja membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar.
Kapolsek Pematang Karau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk Karhutla. “Kami berharap masyarakat semakin sadar dan tidak lagi melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat merugikan orang lain,” ucapnya.
Dari hasil kegiatan, masyarakat Kecamatan Pematang Karau menyatakan mengerti dan memahami bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan maupun lahan. Warga juga berkomitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta mendukung langkah kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan upaya pencegahan Karhutla dapat berjalan efektif, sehingga wilayah Barito Timur tetap aman, sehat, dan bebas dari ancaman kabut asap.(Joe)






