*Polsek Patangkep Tutui Tegaskan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Warga Ramania Diingatkan Ancaman Karhutla*

Patangkep Tutui – Personel Polsek Patangkep Tutui Polres Barito Timur terus memperkuat upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memberikan edukasi dan imbauan tegas kepada masyarakat Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kamis (10/09/2026)

Dalam kegiatan tersebut, personel menegaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun, termasuk untuk membuka maupun membersihkan lahan. Masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran lahan sebagai hal biasa karena api dapat dengan mudah merambat dan menyebabkan kebakaran meluas.

Personel juga mengingatkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan Karhutla serta dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diminta segera menghentikan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan maupun titik api. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan kepedulian seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai bentuk penegasan pesan tersebut, personel membentangkan spanduk “Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” serta melaksanakan foto bersama masyarakat sebagai komitmen bersama dalam mencegah terjadinya Karhutla.

Melalui kegiatan ini, Polsek Patangkep Tutui berharap masyarakat semakin sadar bahwa mencegah Karhutla bukan hanya menjaga lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab menjaga keselamatan masyarakat.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *