Barito Timur, 21 Agustus 2025 – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), Personel Polsek Patangkep Tutui melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (21/08/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang rutin dilaksanakan jajaran kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak serius dari pembakaran hutan dan lahan, khususnya saat membuka lahan pertanian atau perkebunan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Patangkep Tutui menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak membuka lahan baru dengan cara dibakar. Warga diberikan pemahaman bahwa tindakan membakar hutan atau lahan tidak hanya berisiko menimbulkan kebakaran besar dan kabut asap, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagai bentuk kampanye visual, petugas juga membentangkan spanduk bertuliskan larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama warga sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dari bahaya KARHUTLA.
Dari hasil sosialisasi, masyarakat menyatakan dapat memahami dan menerima pesan yang disampaikan. Warga mengaku semakin sadar akan dampak negatif dari praktik pembakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun terhadap keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Polsek Patangkep Tutui berharap, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui dan sekitarnya.(Joe)












