Polsek Pangkalan Banteng Ungkap Kasus Pencurian Motor, Dua Tersangka Diamankan

Polres Kobar – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di depan sebuah toko yang berada di Desa Simpang Berambai, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prov. Kalteng.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiarto menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kejadian bermula saat korban yakni MA (28) meminjam satu unit sepeda motor jenis Honda Vario milik DS (28) untuk membeli mantel hujan di toko tempat kejadian

“Sesampainya di lokasi kejadian, Saudari MA (28) memarkirkan sepeda motor didepan toko dan langsung masuk ke dalam toko, namun lupa untuk mencabut kunci kontak, dan baru disadari saat korban mendengar suara sepeda motor yang sudah dikendarai secara diam – diam oleh pelaku,” beber Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa berbekal dari laporan korban kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni SU (45) bersert MU (25).

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Pangkalan Banteng guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor jenis Honda Vario, satu lembar STNK dan satu buah kunci kontak.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 22,5 juta.

Guna mempertanggungjwabkn perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Pangkalan Banteng juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang-barang berharga, serta melaporkan apabila mengalami atau melihat tindak pidana atau kejahatan ke kantor Polisi terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *