POLSEK MANTANGAI SOSIALISASI LARANGAN PENGGUNAAN KNALPOT BRONG DI DESA MANTANGAI HILIR KECAMATAN MANTANGAI KABUPATEN KAPUAS

Kuala Kapuas – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif, Kapolsek Mantangai Ipda Jonika, S.Sos. beserta anggota laksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada para remaja terkait larangan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (26/08/2026) sekitar pukul 08.40 WIB di depan SPBU Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Dalam sosialisasinya, Kapolsek Mantangai Ipda Jonika, S.Sos. menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketertiban umum. Kebisingan yang ditimbulkan kerap meresahkan warga dan berpotensi memicu konflik maupun kesalahpahaman antarwarga.
Selain polusi suara, knalpot racing juga disebut berkontribusi terhadap polusi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Karena itu, pelajar dan remaja menjadi sasaran utama edukasi mengingat maraknya penggunaan knalpot bising di kalangan usia muda.
Melalui langkah preventif dan edukatif ini, diharapkan kesadaran generasi muda semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan harmonis di wilayah Desa Mantangai Hilir an sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *