POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN DAN SANKSI KARHUTLA

Sampit – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Selasa (04/08/2026).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Dermaga Pelindo Sampit dengan sasaran masyarakat dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan imbauan secara langsung dengan menggunakan media pamflet Maklumat Kapolda Kalteng sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.

Personel menyampaikan edukasi agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan terjadinya karhutla yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas turut menyampaikan bahwa Polda Kalimantan Tengah saat ini melaksanakan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami tata cara membuka lahan yang baik dan benar serta mengetahui adanya ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh personel Piket Regu SPK II Polsek KP. Mentaya. Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman, tertib dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *