POLSEK KP MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT DI PELABUHAN PELINDO SAMPIT

Sampit – Dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personel Polsek KP Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Kamis (04/06/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla serta mengingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang kering dan mudah terbakar.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan bahwa Karhutla dapat menimbulkan dampak yang besar, seperti kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek KP Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa masyarakat harus lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membakar lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kejadian Karhutla kepada pihak kepolisian maupun melalui layanan Call Center 110,” ujarnya.

Selain memberikan imbauan secara langsung, petugas juga mensosialisasikan sanksi hukum bagi pelaku Karhutla sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami bahwa tindakan membakar hutan dan lahan dapat dikenakan pidana penjara maupun denda yang cukup besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *