Sampit, 2 Juni 2026 – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan beserta sanksi pidananya kepada masyarakat, Selasa (2/6/2026)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Ikon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat serta para pengunjung yang berada di lokasi tersebut.
Dalam kegiatan sosialisasi, personel Polsek KP Mentaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat.
Kapolsek KP Mentaya, Ipda Ahmad Zaenal, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla, terutama menjelang musim kemarau.
“Melalui kegiatan ini kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Selain memberikan imbauan kamtibmas, petugas juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya titik api maupun kejadian Karhutla di lingkungan sekitar.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan lancar. Diharapkan melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum yang dapat diterima apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan.










