Personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat dan buruh TKBM di sekitar Pelabuhan Pelindo Sampit, Kamis (14/05/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya. Dalam pelaksanaannya, personel memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di area lahan kering yang mudah terbakar.
Selain memberikan edukasi terkait bahaya Karhutla bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, petugas juga mensosialisasikan sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas. Apabila menemukan adanya Karhutla agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” ujar Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman, tertib dan kondusif.




