Sampit – Sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan serta penyampaian sanksi pidana bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat, Senin (08/06/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Ikon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit yang merupakan lokasi dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi. Sasaran kegiatan meliputi masyarakat umum serta para pengunjung yang berada di kedua lokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat.
Petugas juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku Karhutla. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan membakar hutan maupun lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memberikan sosialisasi terkait Karhutla, personel juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya titik api maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitar sehingga dapat segera dilakukan penanganan.
Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami terus mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang baik dan benar serta mengetahui sanksi bagi pelaku Karhutla,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat yang menerima sosialisasi tampak antusias dan memahami pentingnya peran bersama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.












