Sampit – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku karhutla kepada masyarakat, Selasa (04/08/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di lokasi Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat serta pengunjung yang sedang melakukan aktivitas di kedua lokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla serta berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat luas.
Petugas juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman terkait pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 yang dilaksanakan Polda Kalimantan Tengah sebagai upaya pencegahan karhutla.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diimbau agar membuka lahan dengan cara yang baik dan benar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kejadian karhutla di lingkungan sekitar.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh personel Piket Regu SPK II Polsek KP. Mentaya. Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman, tertib dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.






