POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN CALL CENTER 110 UNTUK ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS

Sampit – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengantisipasi gangguan kamtibmas, personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Call Center 110 di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya, Senin (18/05/2026).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat serta para pengunjung yang berada di sekitar lokasi kegiatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan kepada masyarakat bahwa Polri telah menyediakan layanan Call Center 110 sebagai hotline darurat yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian maupun gangguan kamtibmas secara cepat.

Selain memberikan sosialisasi terkait layanan Call Center 110, petugas juga menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas seperti premanisme, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor hingga tindak pidana narkoba.

Masyarakat diimbau agar segera menghubungi layanan 110 apabila mengetahui ataupun mengalami kejadian gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh bantuan Kepolisian secara cepat dan tepat.

Kapolsek KP. Mentaya Ipda Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk upaya Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Selama kegiatan berlangsung situasi di sekitar Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit terpantau aman, tertib dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *