Sampit – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengantisipasi gangguan kamtibmas, personel Polsek KP. Mentaya melaksanakan kegiatan sosialisasi Call Center 110 kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya, Selasa (23/06/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat serta para pengunjung yang sedang beraktivitas di lokasi tersebut. Dalam kesempatan itu, personel Polsek KP. Mentaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi Call Center 110 sebagai layanan darurat Polri yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.
Petugas juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, aksi premanisme, penyalahgunaan narkoba, maupun kecelakaan lalu lintas sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi cepat dengan Polri guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.












