Sampit – Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar serta penyampaian sanksi pidana bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pada Senin (20/7/2026) di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit dengan sasaran masyarakat serta para pengunjung yang beraktivitas di kedua lokasi tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut personel memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla, dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan, serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan, serta diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya titik api maupun kejadian Karhutla di wilayahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku serta menyadari konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.












