Personil Polsek KP Mentaya melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit, Kamis (28/05/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat, sopir angkutan, buruh pelabuhan, serta pengguna jasa pelabuhan agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang dapat menimbulkan kebakaran dan kabut asap. Personil juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api di wilayah sekitar.
Kapolsek KP Mentaya Ipda Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan dini guna meminimalisir terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek KP Mentaya.
“Karhutla dapat menimbulkan dampak besar bagi kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.
Dalam sosialisasi tersebut, personil juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung situasi di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit berjalan aman, tertib dan kondusif.
