Kotim, Jum’at (4/7/2025) – Memasuki bulan kemarau, Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Mentaya, jajaran Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalimantan Tengah, bergerak cepat melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap menjadi momok saat musim kemarau tiba.
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek KP. Mentaya, Aipda Agus Suprihatin, menyasar berbagai elemen masyarakat di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya. Aipda Agus Suprihatin menjelaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah Karhutla.
“Maklumat Kapolda Kalteng ini jelas melarang segala bentuk pembakaran lahan dan hutan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran, sekecil apa pun itu, demi menjaga lingkungan dan kesehatan kita bersama,” tegas Aipda Agus. Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi pelanggar maklumat tersebut.
Sosialisasi ini dilakukan melalui penyebaran pamflet, pemasangan spanduk, serta imbauan langsung kepada warga di area pelabuhan dan permukiman sekitar. Diharapkan, dengan gencarnya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan bahaya Karhutla semakin meningkat, sehingga Kabupaten Kotawaringin Timur dapat terhindar dari dampak buruk kabut asap.
