Kota Besi – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Polsek Kota Besi melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Besi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Edi Hariyanto, S.H., M.H. sebagai langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Kota Besi menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah yang menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan maupun lahan, serta mengingatkan masyarakat mengenai sanksi pidana bagi pelaku pembakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Kota Besi IPTU Edi Hariyanto, S.H., M.H. mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Kota Besi tetap aman, kondusif, serta terhindar dari bencana asap.
