Kotawaringin Timur – Dalam rangka mengantisipasi dan menekan angka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Timur Polsek Ketapang menggelar kegiatan sosialisasi dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng, Rabu (25/6/2025) Siang
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Personel Posek Ketapang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng dipimpin oleh Waka Polsek AKP Husin di Kelurahan Mentaya Seberang Kec Seranau Kabupaten Kotim, dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai sasaran utama sosialisasi.
Dalam penyampaiannya, Waka Polsek Ketapng menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Ia mengingatkan masyarakat bahwa terdapat ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023) serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
Ditempat terpisah Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Ketapang AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K mengatakan, Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya preventif jajaran Polres Kotim dalam mendukung Maklumat Kapolda Kalteng terkait pencegahan Karhutla yang terus digencarkan menjelang musim kemararau” ujarnya.
“Dalam kesempatan itu, warga juga dihimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian atau perangkat desa setempat apabila mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan atau lahan”. Tegasnya (Ktpg_hums)




