POLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Kapuas Murung– Polsek Kapuas Murung melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini merupakan upaya Polsek Kapuas Murung dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Kapolsek Kapuas Murung, Ipda yus ferdinanto, S.Sos., M.M., mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman karhutla.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya dan dampak pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas masyarakat.
Polsek Kapuas Murung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api.
Mari bersama menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan demi keselamatan bersama. (Hdl)


