Polsek Kapuas Kuala Lakukan Upaya Pencegahan Dengan Rutin Sosialisasi Karhutla

Polsek Kapuas Kuala Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah, dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Kuala Sosialisasikan Larangan Karhutla dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar Kec. Kapuas kuala Kab. Kapuas Prop. Kalteng. Minggu (01/12/2023) Pagi.

Kapolsek Kapuas Kuala IPTU H. NURKHOLIS MAJID S.H.,M.H.  melalui Ka Spkt 3 Aiptu M.Wahib menjelaskan kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal kita untuk menghimbau masyarakat untuk mematuhi maklumat dan tidak membakar lahan,” ujar Aiptu M.Wahib.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Kapuas Kuala mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *