Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personil Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng melalui pamflet perihal larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), Sabtu (01/08/2026). pukul 09.45 WIB.
Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng bertempat di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, sebagai bentuk ajakan terbuka kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk pertanian maupun aktivitas lainnya yang dapat memicu terjadinya Karhutla.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan bahwa sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng ini merupakan salah satu langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat, terutama menjelang musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran.
“Melalui sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng melalui pamflet ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Isi pamflet mengacu pada Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, yang secara tegas melarang aktivitas pembakaran hutan dan lahan serta mengancam pelanggar dengan sanksi pidana.
Polsek Kapuas Hulu terus aktif melakukan sosialisasi langsung dan patroli pencegahan Karhutla ke desa-desa di wilayah hukumnya.
Diharapkan dengan adanya imbauan yang masif dan keterlibatan aktif masyarakat, potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu dapat dicegah sejak dini. (@13)










