Sukamara – Personel Polsek Jelai melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Stop Kejahatan Terhadap Lingkungan, Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” di wilayah hukum Polsek Jelai. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan serta lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia. Sosialisasi dilakukan dengan menyambangi warga dan memberikan imbauan langsung agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (4/11/2025) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Jelai mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Warga juga diingatkan mengenai ancaman sanksi hukum bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Jelai IPDA Widodo menyampaikan imbauan agar masyarakat selalu berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan alam. Ia menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang hidup dan bergantung pada kelestarian lingkungan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan hidup demi keberlangsungan ekosistem dan keselamatan bersama. Polsek Jelai berkomitmen untuk terus memberikan edukasi serta melakukan langkah-langkah preventif dalam rangka mewujudkan wilayah yang bersih, aman, dan bebas dari kebakaran hutan serta lahan. (HMS)












