Barito Timur – Sebagai langkah preventif menghadapi musim kemarau, Polsek Dusun Timur melalui Bhabinkamtibmas Desa Didi terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB di Desa Didi, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh BRIGPOL Noverlin selaku Bhabinkamtibmas Desa Didi dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, BRIGPOL Noverlin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, masyarakat diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap bahaya karhutla dengan berperan aktif dalam upaya pencegahan. Mengingat kondisi cuaca yang panas dan minimnya curah hujan, masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap potensi terjadinya kebakaran.
Selain menyampaikan larangan, warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak yang ditimbulkan akibat karhutla, mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan khususnya penyakit saluran pernapasan (ISPA), kerusakan habitat flora dan fauna, kerugian ekonomi, hingga terganggunya aktivitas masyarakat.
Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi, S.E. menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Dusun Timur.(Joe)
