Polres Barito Timur – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan kabut asap serta dampak pencemaran lingkungan, Kepolisian Resor Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah melalui jajaran Polsek Dusun Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Membakar Hutan dan Lahan pada hari Selasa, 12 Agustus 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan melibatkan langsung masyarakat setempat sebagai peserta utama sosialisasi.
Dalam kegiatan ini, personel Polsek Dusun Timur memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan atau hutan dengan cara membakar. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna menghindari terjadinya bencana kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat serta kerusakan lingkungan hidup.
Selain pemberian himbauan, kegiatan juga dilanjutkan dengan sesi foto bersama masyarakat sambil membentangkan spanduk bertuliskan ajakan untuk tidak membakar hutan dan lahan. Spanduk tersebut turut memuat informasi tentang sanksi pidana bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Dusun Timur melalui petugas yang bertugas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah dalam pencegahan karhutla serta melindungi masyarakat dari ancaman dampak ekologis yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan hasil kegiatan, masyarakat Kelurahan Tamiang Layang menyatakan memahami dan menyadari bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan. Mereka juga berkomitmen untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di masa yang akan datang dan Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.(Joe)




