Barito Timur – Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif, Polsek Benua Lima Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan pemasangan banner sekaligus sosialisasi Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri di lingkungan pelayanan Polsek Benua Lima pada Selasa, 04 Agustus 2026, pukul 09.20 WIB.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Benua Lima IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M. tersebut dilaksanakan di Polsek Benua Lima, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan personel pelaksana AIPDA Budiansyah.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemasangan Banner Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri di area pelayanan publik, sekaligus memberikan sosialisasi kepada petugas maupun masyarakat mengenai mekanisme dan tata cara penggunaan layanan pengaduan melalui scan barcode.
Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya warga Kecamatan Benua Lima dan Kabupaten Barito Timur, dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun ASN Polri secara cepat, mudah, dan transparan.
Kapolsek Benua Lima IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M. menyampaikan bahwa inovasi layanan berbasis barcode ini merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan keterbukaan informasi serta mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pengaduan.(Joe)
