POLSEK BENUA LIMA SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA DI KELURAHAN TANIRAN, AJAK WARGA JAGA LINGKUNGAN

Benua Lima, 17 Oktober 2025 – Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) di wilayah hukum Polsek Benua Lima, personel Polsek Benua Lima Polres Barito Timur- Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan KARHUTLA kepada masyarakat Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Jumat (17/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Benua Lima memberikan penyuluhan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran besar yang berpotensi merusak hutan, lahan pertanian, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap.

Selain itu, petugas juga menyampaikan sosialisasi tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar rupiah. Tujuan penyampaian ini agar masyarakat semakin sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan secara sembarangan.

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap gerakan nasional pencegahan KARHUTLA, kegiatan diakhiri dengan pembentangan spanduk bertuliskan “STOP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” bersama masyarakat setempat. Aksi simbolis ini mencerminkan semangat kebersamaan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan udara bersih bebas asap di wilayah Barito Timur.

Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respons positif dari masyarakat Kelurahan Taniran yang menyatakan kesiapan mereka untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di lingkungannya.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *