Polsek Benua Lima Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Taniran

Pada Rabu, 22 April 2026, personel Polsek Benua Lima melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Taniran.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Selain itu, disampaikan juga terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak negatif karhutla bagi lingkungan dan kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga membentangkan spanduk bertuliskan larangan karhutla.

Kegiatan dilakukan secara langsung dengan melibatkan masyarakat setempat.

Respon masyarakat terlihat positif dan antusias terhadap sosialisasi yang diberikan.

Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *