Barito Timur – Polsek Benua Lima Polres Barito Timur memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Senin (21/9/2026) pukul 10.06 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu A. Chamid, Aipda Aulia Rahman, Bripka Body Satria, Brigpol Thomas, Bripda Rustendi, dan Bripda Wahyu Ramadhan.
Personel memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Selain itu, personel juga membagikan Maklumat Kapolda Kalteng yang memuat ketentuan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Sebagai bentuk penguatan pesan pencegahan Karhutla, personel bersama masyarakat juga membentangkan spanduk bertuliskan “STOP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN”. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla.
Kapolsek Benua Lima Polres Barito Timur IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla harus dilakukan secara bersama-sama dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.
«“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memahami Maklumat Kapolda Kalteng serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.»
Polsek Benua Lima akan terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif dalam menjaga wilayah Kecamatan Benua Lima dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, kondusif, dan terkendali.(Joe)












