Barito Timur – Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses pelayanan pengaduan bagi masyarakat, Polsek Benua Lima Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan pemasangan Banner Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri sekaligus sosialisasi tata cara penggunaannya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 08.39 WIB, bertempat di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan dilaksanakan oleh Aipda Budiansyah.
Dalam kegiatan tersebut, personel memasang Banner Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri pada tempat pelayanan Polsek Benua Lima. Selain pemasangan banner, personel juga memberikan sosialisasi kepada petugas dan masyarakat mengenai mekanisme serta tata cara penggunaan layanan pengaduan dengan melakukan scan barcode.
Layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Benua Lima, untuk menyampaikan laporan atau pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun PNS Polri di lingkungan Polres Barito Timur.
Pemasangan barcode pengaduan juga menjadi salah satu sarana yang efektif dan efisien dalam mendukung proses penerimaan serta tindak lanjut pengaduan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang transparan, responsif, dan dapat diakses dengan mudah.
Dengan terpasangnya Banner Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri di tempat pelayanan Polsek Benua Lima, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan tertib, aman, lancar, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Benua Lima Polres Barito Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(Joe)




