Barito Timur – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, Polsek Benua Lima, Polres Barito Timur, melaksanakan kegiatan pemasangan banner dan sosialisasi Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri di lingkungan pelayanan Polsek Benua Lima, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.20 WIB tersebut dilaksanakan di Polsek Benua Lima, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan dipimpin oleh personel AIPDA Budiansyah.
Dalam pelaksanaannya, personel memasang Banner Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri di sejumlah titik pelayanan agar mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, dilakukan sosialisasi mengenai mekanisme dan tata cara penggunaan layanan pengaduan melalui pemindaian (scan) barcode kepada petugas maupun masyarakat yang datang ke Polsek Benua Lima.
Kegiatan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya warga Kecamatan Benua Lima dan Kabupaten Barito Timur, dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maupun ASN Polri di lingkungan Polres Barito Timur. Melalui sistem barcode, proses penyampaian pengaduan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan terpasangnya Banner Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri di area pelayanan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih praktis untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun laporan sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kapolsek Benua Lima, IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa inovasi pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan keterbukaan, profesionalisme, dan pelayanan prima kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai sarana penyampaian pengaduan secara resmi demi mewujudkan pelayanan Polri yang semakin presisi dan terpercaya.(Joe)






