*Barito Timur** – Sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Benua Lima, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Minggu (28/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh **BRIPKA Wahyu** dengan memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Dalam kesempatan itu, warga diajak untuk memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari praktik pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran hutan, kabut asap, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan masyarakat.
Selain memberikan penyuluhan, personel Polsek Benua Lima juga menyosialisasikan ketentuan hukum yang mengatur tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, termasuk ancaman sanksi pidana bagi setiap pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah karhutla, personel kepolisian bersama masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan **”STOP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN”**. Kegiatan ini menjadi simbol ajakan kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Benua Lima.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga upaya pencegahan karhutla dapat berjalan secara optimal dengan dukungan seluruh elemen masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Benua Lima **IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M.** mengatakan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan memerlukan sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat agar dapat memberikan hasil yang maksimal.
> “Kami terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi kebakaran hutan maupun lahan, sehingga dapat segera ditangani sebelum meluas,” ujar **IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M.**
(Joe)












