Pada hari Rabu, 17 September 2025, Polsek Benua Lima Polres Bartim Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan sanksi hukum terkait pembukaan lahan dengan cara membakar di Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan yang berlangsung aman dan kondusif ini dihadiri langsung oleh personil Polsek Benua Lima serta masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan pesan penting agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan banyak pihak dan merusak lingkungan.
Selain itu, sosialisasi juga mencakup penjelasan tentang sanksi pidana yang berlaku bagi pelaku kegiatan KARHUTLA (Kebakaran Hutan dan Lahan) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami bahwa tindakan pembakaran lahan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Sebagai bentuk dukungan dan komitmen bersama dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, petugas juga membentangkan spanduk bertuliskan STOP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN bersama masyarakat desa dan kelurahan di Kecamatan Benua Lima. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran yang merugikan semua pihak.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Benua Lima. Dengan kerjasama dan peran aktif masyarakat, diharapkan kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir, demi keberlangsungan hidup yang lebih baik dan lingkungan yang sehat.(Joe)




