Sukamara – Polsek Balai Riam melaksanakan kegiatan sosialisasi stop kejahatan terhadap lingkungan dengan tema “Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan yang dapat memicu bencana kabut asap. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (15/11/2025) pagi.
Dalam penyampaiannya, petugas memberikan pemahaman mengenai dampak kerusakan lingkungan, ancaman terhadap kesehatan, serta risiko meluasnya kebakaran yang sulit dikendalikan. Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Balai Riam IPTU Panangaran Rambe, S.H. mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan tetap berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
IPTU Panangaran Rambe menegaskan bahwa Polsek Balai Riam terus berkomitmen melakukan pencegahan karhutla melalui sosialisasi langsung, patroli terpadu, dan edukasi berkelanjutan. Ia juga mengajak warga segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pembakaran lahan, sehingga tindakan cepat dapat dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Melalui kegiatan ini, Polsek Balai Riam berharap tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diyakini mampu menekan kasus karhutla serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. (HMS)












