Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melaksanakan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 23 Agustus 2026, pukul 10.30 WIB hingga 11.00 WIB, bertempat di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Baamang menyampaikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus membagikan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng.
Masyarakat juga diberikan imbauan kamtibmas agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.
Personel turut mengingatkan masyarakat, khususnya warga yang berprofesi sebagai petani, agar menggunakan cara yang aman dan benar dalam membuka lahan serta tidak melakukan pembakaran. Apabila menemukan adanya titik api atau kejadian Karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.
Selain itu, disampaikan pula bahwa Polda Kalimantan Tengah melaksanakan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 mulai tanggal 22 Juli hingga 30 Agustus 2026 sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Baamang berharap masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, mengetahui cara membuka lahan yang baik dan benar, serta memahami adanya sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Baamang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Baamang.








