Polsek Baamang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Kotawaringin Timur – Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Kamis (20/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 10.35 WIB tersebut dilaksanakan di kawasan Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan sasaran masyarakat di wilayah Kecamatan Baamang.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Baamang memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta membagikan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng sebagai sarana edukasi dan penyampaian informasi kepada warga.

Petugas juga mengimbau masyarakat, khususnya warga yang memiliki aktivitas sebagai petani, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi mengganggu lingkungan serta membahayakan masyarakat.

Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar. Apabila menemukan adanya kebakaran, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat dilakukan penanganan dengan cepat,” ujar Kapolsek.

Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 yang dilaksanakan Polda Kalimantan Tengah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Baamang berharap masyarakat semakin memahami cara pembukaan lahan yang baik dan benar serta mengetahui adanya ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar ketentuan kegiatan sosialisasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, dengan tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas selama kegiatan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *