Polsek Baamang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Kotawaringin Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Jumat (14/08/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB hingga 10.45 WIB dengan menyasar masyarakat di sekitar Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Baamang memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta membagikan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng sebagai sarana edukasi dan pencegahan Karhutla.

Personel juga mengingatkan masyarakat, khususnya warga yang memiliki aktivitas sebagai petani, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal tersebut penting dilakukan mengingat kondisi cuaca panas dan kering dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran yang berpotensi meluas ke lahan di sekitarnya.

Selain menyampaikan larangan, personel juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai adanya ancaman dan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

Personel turut menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 oleh Polda Kalimantan Tengah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA. menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditangani sedini mungkin,” ujar Kapolsek Baamang.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Baamang berharap masyarakat semakin memahami cara pembukaan lahan yang aman dan tidak merusak lingkungan serta mengetahui larangan dan konsekuensi hukum terkait pembakaran hutan dan lahan kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *