POLSEK BAAMANG SOSIALISASIKAN LAYANAN CALL CENTER POLRI 110 KEPADA MASYARAKAT

Baamang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan kepolisian yang cepat, mudah, dan responsif, personel Polsek Baamang melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan CALL CENTER POLRI 110 kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Baamang, Minggu (31/05/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut dipimpin oleh Aipda Taufik R dan Brigpol Sutrisno. Sosialisasi ini menyasar masyarakat Kecamatan Baamang agar lebih mengenal dan memanfaatkan layanan CALL CENTER POLRI 110.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai fungsi CALL CENTER POLRI 110 sebagai sarana pengaduan, pelaporan, serta pelayanan cepat kepada masyarakat apabila terjadi gangguan kamtibmas maupun keadaan darurat lainnya yang memerlukan kehadiran polisi.

Selain itu, petugas juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan CALL CENTER POLRI 110 secara bijak dan bertanggung jawab serta tidak melakukan panggilan palsu yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.

Untuk menambah pemahaman masyarakat, petugas turut membagikan brosur dan memberikan edukasi mengenai tata cara penggunaan layanan CALL CENTER POLRI 110 sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara efektif.

Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya Polri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *