Kotim – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, personel Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur jajaran Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan CALL CENTER POLRI 110 di wilayah hukum Polsek Baamang, Selasa (19/05/2026) pagi.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan sasaran masyarakat sekitar guna memberikan pemahaman terkait fungsi dan manfaat layanan CALL CENTER POLRI 110.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Baamang yang dipimpin Aipda Taufik Rahman bersama Brigpol Sutrisno menyampaikan kepada masyarakat bahwa layanan CALL CENTER POLRI 110 merupakan sarana pengaduan, pelaporan, serta pelayanan cepat kepolisian yang dapat digunakan masyarakat apabila terjadi gangguan kamtibmas maupun keadaan darurat lainnya.
Selain memberikan imbauan secara langsung, petugas juga membagikan brosur serta menjelaskan tata cara penggunaan layanan CALL CENTER POLRI 110 agar masyarakat lebih memahami prosedur dan manfaat layanan tersebut.
Kapolsek Baamang IPTU Dr. HELMI HAMDANI, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA., mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan kepolisian secara cepat dan tepat.
“CALL CENTER POLRI 110 merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat yang dapat digunakan selama 24 jam secara gratis. Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan ini dengan bijak dan tidak melakukan panggilan palsu sehingga pelayanan kepolisian dapat berjalan optimal,” ujar Kapolsek Baamang.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib dan lancar. Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat semakin aktif dalam menjaga situasi kamtibmas serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang memerlukan kehadiran pihak kepolisian.


