*Polsek Awang Tegaskan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Maklumat Kapolda Kalteng Disosialisasikan ke 11 Desa*

Polsek Awang Polres Barito Timur terus memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat. Kegiatan tersebut menyasar warga di 11 desa se-Kecamatan Awang, Jumat (18/9/2026), mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan arahan kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta pentingnya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Personel juga membentangkan dan memasang spanduk bertuliskan “Stop Membakar Hutan dan Lahan” sebagai bentuk penguatan pesan kepada masyarakat.

Penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada warga agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya Karhutla. Pesan pencegahan disampaikan secara tegas agar masyarakat turut menjaga lingkungan dan tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Kapolsek Awang IPTU Saipul Fazrianoor, S.H., menegaskan bahwa sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng akan terus dilakukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla.

«“Maklumat Kapolda Kalteng harus dipahami dan dipatuhi bersama. Kami tegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Kapolsek Awang.»

Kegiatan dilaksanakan oleh AIPTU Fandy, S.M., BRIPKA Heru Satria, BRIGPOL Ryan Rajab, dan BRIPDA Ebrani Yorangga Rius, dengan sasaran warga desa se-Kecamatan Awang.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Awang memastikan sosialisasi pencegahan Karhutla terus digencarkan sebagai langkah preventif menjaga wilayah Kecamatan Awang dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *