Barito Timur, 21 Agustus 2025 – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), Polsek Awang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, pada Kamis (21/08/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah bencana kabut asap yang kerap terjadi akibat pembakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Awang memberikan arahan langsung secara lisan kepada warga setempat mengenai bahaya dan dampak dari KARHUTLA. Masyarakat dihimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat tindakan tersebut dapat memicu kebakaran hutan yang meluas serta menimbulkan bencana kabut asap yang membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan.
Polsek Awang juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran dalam bentuk apapun.
Selain itu, warga juga dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan. Laporan dapat disampaikan langsung ke Polsek atau Polres terdekat, atau melalui layanan darurat di nomor 110.
Sebagai bagian dari kampanye pencegahan KARHUTLA, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama warga sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Membakar Hutan dan Lahan”, sebagai bentuk dukungan bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Polsek Awang berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, serta dapat menekan angka kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)




