Polsek Awang Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Hayaping

Awang – Polsek Awang Polres Barito Timur Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Selasa, 2 September 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Awang memberikan arahan secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta dampak buruk yang ditimbulkan, baik bagi kesehatan, lingkungan, maupun kehidupan sosial.

Petugas menyampaikan himbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain dapat memicu terjadinya kebakaran hutan, juga berpotensi menimbulkan bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak. “Mari bersama-sama kita jaga lingkungan, hutan, serta udara bersih demi masa depan generasi mendatang,” ujar petugas.

Selain itu, disampaikan pula sosialisasi terkait ketentuan hukum, di mana membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polsek Awang juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan. Laporan bisa disampaikan langsung ke Polsek atau Polres terdekat, maupun melalui layanan darurat Kepolisian di nomor 110.

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan foto bersama antara personel Polsek Awang dengan masyarakat setempat, sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Membakar Hutan dan Lahan” sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya Karhutla serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *