Kuala Kapuas – Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat, Polres Kapuas turut menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Peninjauan Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Jumat (30/10/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kapuas, Jalan Tambun Bungai Nomor 71, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kasihumas Polres Kapuas AKP Suroto, S.H., M.M. Kehadirannya merupakan bentuk dukungan Polres Kapuas terhadap upaya peningkatan keterbukaan informasi dan kualitas pelayanan publik di lingkungan penyelenggara pemilu.
Forum tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kapuas Charles Bronson, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo, para komisioner KPU, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, perwakilan Kodim 1011/KLK, Bakesbangpol, Disdukcapil, PWI, partai politik, serta perwakilan perguruan tinggi di Kabupaten Kapuas.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars KPU, pembacaan doa, dilanjutkan sambutan Ketua KPU Kabupaten Kapuas sekaligus pembukaan acara secara simbolis. Selanjutnya, kegiatan diisi dengan diskusi dan penyampaian berbagai masukan dari peserta forum.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai badan publik, KPU dituntut untuk senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melalui forum tersebut, KPU Kabupaten Kapuas berupaya mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan PPID agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mudah diakses, inklusif, ramah disabilitas, serta terhindar dari praktik maladministrasi.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasihumas Polres Kapuas AKP Suroto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang berkualitas merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Polres Kapuas sangat mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Forum seperti ini menjadi ruang positif untuk membangun komunikasi, menyerap aspirasi, serta memperkuat sinergi antarlembaga demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap AKP Suroto menyampaikan pesan Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Kapuas berharap melalui kegiatan konsultasi publik tersebut, seluruh instansi dan pemangku kepentingan dapat terus memperkuat koordinasi serta kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh badan publik dalam memberikan pelayanan yang jujur, informatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan terlaksananya Forum Konsultasi Publik ini, diharapkan standar pelayanan PPID KPU Kabupaten Kapuas semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan, demokratis, dan berintegritas.


