*Polres Bartim Ungkap 4 Kasus Kriminal Selama Juni 2026, 40 Paket Sabu dan 1 Unit Motor Hasil Curanmor Berhasil Diamankan**

*Tamiang Layang** – Polres Barito Timur menggelar **Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)** yang berlangsung pada **Senin (29/6/2026)**. Kegiatan tersebut dipimpin oleh **Wakapolres Barito Timur Kompol Alexander F. Sitepu, S.H.**, mewakili Kapolres Barito Timur **AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H.**, didampingi para Pejabat Utama Polres Bartim, Kasatresnarkoba, dan Kasatreskrim.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan keberhasilan jajaran Polres Barito Timur mengungkap **empat perkara kriminal**, terdiri dari **tiga kasus tindak pidana narkotika** dan **satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)** yang terjadi sepanjang Juni 2026.

Pada pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Bartim berhasil mengamankan **empat tersangka**, masing-masing berinisial **AJP (24), AR (38), SA (36), dan A (35)** dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Benua Lima dan Polsek Dusun Timur.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita **40 paket narkotika jenis sabu** dengan berat bruto **64,24 gram**, **1 unit mobil**, **1 unit sepeda motor**, **2 buah timbangan digital**, **5 unit telepon genggam**, serta **uang tunai sebesar Rp16.785.000** yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kasus pertama diungkap pada **3 Juni 2026** di Komplek Terminal Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, dengan barang bukti **15 paket sabu** seberat **8,27 gram**. Selanjutnya, pada **9 Juni 2026**, petugas mengamankan tersangka **AR** di depan Mako Polres Barito Timur dengan barang bukti **24 paket sabu** seberat **54,43 gram**. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, hingga berhasil menangkap tersangka **SA**. Sementara pengungkapan ketiga dilakukan pada **11 Juni 2026** di Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, dengan mengamankan tersangka **A** beserta **1 paket sabu** seberat **1,54 gram**.

Selain itu, Satreskrim Polres Bartim juga berhasil mengungkap **satu kasus pencurian kendaraan bermotor** berdasarkan **Laporan Polisi tanggal 17 Juni 2026**.

Kasus tersebut bermula pada **Selasa, 16 Juni 2026** sekitar pukul **03.30 WIB** di kawasan **Jalan Ahmad Yani, Komplek Sulung, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur**. Korban yang baru pulang bekerja memarkirkan sepeda motor **Honda CRF** miliknya di depan sebuah bengkel dalam kondisi stang terkunci. Sekitar 20 menit kemudian, korban mendengar suara mesin motornya menyala dan mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku. Upaya pengejaran tidak membuahkan hasil sehingga korban mengalami kerugian sekitar **Rp39 juta** dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial **S (31)** beserta barang bukti berupa **1 unit sepeda motor Honda CRF Nomor Polisi KH 4284 KN**, **1 buah kunci kendaraan**, serta **1 lembar STNK asli** milik korban. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan aksinya dengan **merusak rumah kunci sepeda motor** yang terparkir di halaman bengkel sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka kasus curanmor dipersangkakan melanggar **Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana**, sedangkan para tersangka kasus narkotika dipersangkakan melanggar **Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika**, dan/atau **Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana**, serta **Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika**, dengan ancaman pidana paling lama **20 tahun penjara**.

Kapolres Barito Timur **AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H.** melalui **Wakapolres Barito Timur Kompol Alexander F. Sitepu, S.H.** menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Bartim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas berbagai bentuk tindak pidana.

*”Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika dan curanmor ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional seperti pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Barito Timur,”* tegas Kompol Alexander F. Sitepu.

Melalui keberhasilan pengungkapan ini, Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana demi mewujudkan rasa aman serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *