Polres Barito Utara melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polri di halaman Mapolres Barito Utara, pada Rabu, 22 Juli 2026. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, S.H, S.I.K, diikuti oleh seluruh personel Polres Barito Utara.
Pelaksanaan upacara PTDH merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan menjaga marwah institusi.
Dalam amanatnya, Kapolres Barito Utara menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah yang berat, namun harus dilaksanakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan. Tindakan tersebut juga menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
Kapolres mengajak seluruh personel untuk menjadikan momentum ini sebagai bahan introspeksi diri agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, disiplin, loyalitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga nama baik institusi Polri di tengah kepercayaan masyarakat,” tegas Kapolres.
Upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Barito Utara untuk terus meningkatkan disiplin, etika, dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.












